Kasus Korupsi Panwaslu OKI, Kejari Terima Pengembalian Uang Negara Rp1,4 Miliar

Senin 17 Mar 2025 - 23:45 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Kapolres: Penambahan Personel PSU Bergantung Situasi Keamanan

BACA JUGA:Stadion Bumi Sriwijaya Resmi Beroperasi, Prabowo Targetkan Indonesia ke Piala Dunia

Tersangka Ditahan di Lapas Kayuagung

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HI dan IH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung pada 6 Maret 2025. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari OKI menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga mencapai putusan pengadilan. Meskipun sebagian uang negara telah dikembalikan, Kejari tetap berupaya menuntaskan kasus ini untuk menegakkan hukum dan mencegah korupsi di masa mendatang.

 

Kategori :