BACA JUGA:Kapolres: Penambahan Personel PSU Bergantung Situasi Keamanan
BACA JUGA:Stadion Bumi Sriwijaya Resmi Beroperasi, Prabowo Targetkan Indonesia ke Piala Dunia
Tersangka Ditahan di Lapas Kayuagung
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HI dan IH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung pada 6 Maret 2025. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari OKI menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga mencapai putusan pengadilan. Meskipun sebagian uang negara telah dikembalikan, Kejari tetap berupaya menuntaskan kasus ini untuk menegakkan hukum dan mencegah korupsi di masa mendatang.