Dengan, mencampur sampah dengan bahan berbahaya dan beracun; dan setiap orang dilarang mengelola sampah yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Tak hanya mengatur tentang pengelolaan sampah, Perda ini juga mengatur tentang ketentuan pidana pada Pasal 46 ayat 2 menegaskan setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 34 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau dengan paling banyak Rp. 25 juta," ancamnya. (Dal)
Kategori :