MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kementrian Agama (Kemenag) OKU Selatan tetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidiah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Diketahui, Zakat Fitrah itu jika dibayarkan menggunakan Beras maka sebanyak 2,5 Kilo per orang, jika dibayarkan dengan menggunakan uang maka sebesar Rp. 35.000 per orang diambil dari harga beras 14.000/Kg. Sedangkan untuk Pidiah sebesar Rp. 30.000 rupiah per hari.
Penetapan itu sendiri setelah dilakukannya rapat penetapan besaran Zakat Fitrah diaula Kantor Kemenag OKU Selatan. Kamis, 13 Maret 2025.
Rapat itu sendiri dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag OKUS Dr. H. Karep, S. Pd., MM didampingi Kasubag TU H. Dapik Purnayuda, S. Pd., MM beserta seluruh Kasi, Kabag Kesra Ruseani, SE., MM, dan sejumlah OPD lainnya.
BACA JUGA:Diduga Akibat Proyek Talud, Rumah Warga di HKS Ambrol Akibat Longsor
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Berbagi Takjil Sekaligus Bukber Bersama Puluhan Anak Yatim dan Awak Media
Dalam rapat itu, sebagai peserta terdiri Organisasi Ulama seperti Muhammadiyah, NU, Ikatan Remaja Masjid, Baznas, para Kepala KUA, Kepala Madrasah dan undangan lainnya.
"Harga Beras di OKU Selatan Rp. 13-14-15 ribu per Kilo, maka dari hasil rapat ini diambil rata-rata mengkonsumsi beras seharga Rp. 14 ribu per kilo, sehingga dikalikan 2,5 Kg menjadi Rp. 35. 000," ucap Kakan Kemenag.
Kemudian, tadi tadi sudah sama-sama kita dengarkan pendapat masalah penentuan zakat fitrah dan dari seluruh yang hadir yang mewakili ini sudah memberikan pandangan pendapatnya.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Ikuti Sosialisasi Indikator MCP 2025
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Musi 2025
Untuk itu, perlu kita sampaikan kepada masyarakat jadi banyak sekali pendapat dan kami pun berpendapat bahwa apabila yang kita berikan itu yang terbaik, maka Insyaallah pahalanya juga yang terbaik.
"Jadi kalau zakat fitrah itu sudah ada ketentuan dari para ulama dan lain sebagainya kalau dijelaskan itu 2,5 KG. Nah, karena kita masyarakat Kabupaten OKU Selatan ini mayoritas adalah makan nasi maka jadi kita sepakat kita berikan zakat fitrah itu berupa beras, tapi kalau misalkan mau diganti atau di uangkan ini juga tidak ada masalah," jelasnya.
Jadi silakan, kepada masyarakat yang penting ketentuan zakat fitrah itu kita sepakati 2,5 Kg, bagi saudara-saudara kita yang tidak bisa mengeluarkan zakat fitrah, tentu itu yang namanya tidak bisa walaupun dipaksa kalau dia namanya tidak mampu tidak jadi masalah juga.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Tinjau Lokasi Longsor di Muaradua, Pastikan Penanganan Cepat