MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) panggil pihak pengelola tambang guna melakukan koordinasi. Kamis, 06 Maret 2025.
Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan kegiatan diduga tambang Pasir Ilegal di Lingkungan III Talang Bandung Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Sekda Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama KPK RI
BACA JUGA:Ethiopia Tegaskan Kedaulatan Tigray di Tengah Aspirasi Kemerdekaan
Haris Munandar, SH., MH Kepala DPMPTSP OKU Selatan meyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menindaklanjuti laporan Masyarakat terkait keberadaan Tambang Pasir Ilegal di lingkungan III Talang Bandung Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua.
"Untuk hal ini Pemerintah OKU Selatan langsung mengambil langka dan tindakan untuk langkah kedepannya untuk penyelesaian permasalahan yang ada," ucapnya.
BACA JUGA:Jembatan Gantung di Negeri Sakti Ambruk Diterjang Air Sungai Komering
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2025 Bersama KPK RI
Adapun laporan Masyarakat terkait dampak tambang pasir tersebut, diantaranya penggunaan jalan yang tidak sesuai kafasitas muatan sehingga jalan mengalami kerusakan akibat tidak bisa menahan beban muatan truck yang bertonase berat dan masyarakat merasa resah pada saat proses pengangkutan muatan pasir.
"Kita melaksanakan ini kita akan menemukan jalan keluar maupun solusi dan keputusan bersama bagaimana baiknya dalam penertiban keberadaan tambang pasir Ilegal di lingkungan III talang Bandung dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan masyarakat tidak menimbulkan problem dikemudian hari," ucapnya.
BACA JUGA:Lapas Muaradua Giatkan Pengajian, Perkuat Pembinaan Spiritual bagi Narapidana
Maka dengan ini kami mengajak kepada pengelola Galian Pasir ini untuk memperhatikan apa yang menjadi keluhan masyarakat ini agar menjadi kemajuan Kabupaten kedepannya," tandasnya. (Dal)