Kajati menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.
"Tidak mungkin fee sebesar itu hanya digunakan oleh satu orang. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain," tegasnya.
BACA JUGA:Chelsea Siapkan 75 Juta Poundsterling untuk Rekrut Kaoru Mitoma
BACA JUGA:Sederet Nama Tokoh Ramaikan Bursa Calon Pimpinan Danantara
Pasal yang Menjerat Tersangka
Arie Martharedho dan Apriansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Wisnu Andrio Fatra dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 13 UU yang sama.
Kasus ini terus bergulir, dan Kejati Sumsel memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam skandal korupsi proyek di Banyuasin.