PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan mantan Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati, dalam aliran dana gratifikasi proyek tersebut.
Kajati Sumsel, Dr. Yulianto SH MH, membenarkan bahwa Anita telah diperiksa dalam tahap penyelidikan guna mengklarifikasi dugaan fee sebesar 20 persen dari proyek pembangunan Dinas PUPR Banyuasin tahun anggaran 2023.
"Kami melakukan pemeriksaan untuk crosscheck terkait dugaan aliran dana dalam penyidikan kasus ini," ujar Yulianto dalam konferensi pers pada Selasa, 18 Februari 2025.
BACA JUGA:Gerindra: Koalisi Permanen Sudah Lama Dibahas, Prabowo Ingin Stabilitas Politik
BACA JUGA:DPC Demokrat Banyuasin Kembali Dukung AHY Jadi Ketua Umum
Fee Proyek dan Tersangka yang Sudah Ditahan
Sejauh ini, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Arie Martharedho (AMR) – Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel
Apriansyah – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin
Wisnu Andrio Fatra – Wakil Direktur CV HK, selaku pihak pelaksana proyek
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Toha Tohet-Rohman Hadiri Gladi Bersih, Siap Pimpin Muba
BACA JUGA:Timnas U-20 Hadapi Yaman di Laga Terakhir, Indra Sjafri Targetkan Kemenangan
Berdasarkan hasil penyelidikan, AMR diduga menerima fee sebesar 20 persen dari proyek-proyek pembangunan yang bersumber dari dana bantuan khusus di APBD Provinsi Sumsel tahun 2023.
Proyek tersebut mencakup pembangunan kantor lurah, jalan RT, serta saluran drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, dengan anggaran sekitar Rp3 miliar.