BACA JUGA:Kades dan Sekdes Kohod Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat di Kasus Pagar Laut
BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Lapas Muaradua Ajak WBP Panen Sayuran
Syawaluddin juga menegaskan bahwa KPU Kota Palembang telah melakukan audiensi dengan Penjabat (PJ) Wali Kota Palembang terkait laporan penggunaan dana hibah Pemilu 2024 dan 2025, serta akan menyampaikan laporan akhir kepada Wali Kota terpilih dalam waktu tiga bulan setelah Pilkada.
FGD ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemilu mendatang, serta memastikan persiapan untuk Pilkada 2028 berjalan lebih baik dan efisien.
Kategori :