Kenaikan harga ditetapkan melalui SK Pj Gubernur Sumsel Nomor 19/KPTS/IV/2025 yang ditandatangani 3 Januari 2025,"kata Natalion.
Di mana dijelaskan penyesuaian ini disebabkan karena naiknya biaya operasional distribusi gas yang dipengaruhi juga oleh kenaikan upah minimum wilayah Sumatera Selatan.
Hitung-hitungan harga eceran LPG 3 Kg ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur, di mana harga jual pangkalan ke masyarakat sebesar Rp 18.500, disesuaikan dengan wilayah masing - masing.
HET tersebut belum termasuk upah angkut di wilayah Kecamatan yang ada di OKU Selatan. (Hos)
Kategori :