Perkembangan Kasus YBS: Kejati Sumsel Masih Dalami Bukti Baru

Senin 10 Feb 2025 - 18:03 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Prabowo: Ada Pihak yang Ingin Pisahkan Saya dengan Jokowi

BACA JUGA:Djarum Foundation Kembangkan Sepak Bola Putri Lewat MilkLife Soccer Challenge 2025

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi aset YBS di Jalan Punto Dewo, Yogyakarta, yang sebelumnya sudah disidangkan. 

Modus yang digunakan para tersangka diduga melibatkan penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai ketentuan serta manipulasi data dan pemalsuan identitas surat keterangan.

BACA JUGA:Juara IATC 2023, Veda Ega Pratama Kini Didapuk Jadi Duta MS Glow for Men

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati-Wabup dan Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Kejati Sumsel masih menunggu dua alat bukti tambahan. “Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Vanny.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna mengungkap keterlibatan pihak tambahan dalam kasus ini.

 

Kategori :