Usai Penggeledahan dan Penyitaan, Kejati Sumsel Periksa Plt Kadis PUPR Banyuasin

Senin 10 Feb 2025 - 23:51 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN – Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, berinisial AF, telah diperiksa oleh penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Selain AF, WAF, Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus di PUPR Banyuasin, juga turut diperiksa dalam kasus ini.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait kegiatan dinas PUPR Banyuasin tahun 2023.

"Setelah status perkara dinaikkan menjadi tahap penyidikan, penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti-bukti yang ada," ujar Vanny.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi di Banyuasin. Lokasi pertama adalah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin di Jalan KH Choirul Chobir Pangkalan Balai. Lokasi kedua adalah Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).

BACA JUGA:Polisi Ringkus Residivis yang Bunuh Petani di Lahat, Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Presiden Prabowo Singgung Pihak yang Menentang Kebijakan Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Resmikan Pasukan Operasi Keselamatan

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, disita sebagai barang bukti.

Vanny menambahkan bahwa tujuan dari penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk menemukan alat bukti guna memperkuat penyidikan perkara korupsi tersebut.

"Semoga para saksi dapat kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk kelancaran penyidikan," imbuhnya, sambil mengimbau pihak yang dipanggil namun berhalangan hadir untuk segera memberitahukan kepada Kejaksaan agar dapat dijadwalkan ulang.

Penyidikan kasus ini masih dalam tahap awal, dan Kejati Sumsel berharap proses ini akan berjalan lancar dengan kerjasama dari semua pihak yang terlibat. (dst)

Kategori :