MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Kabar gembira menyusul Pemilu 2024 di Kabupaten OKU Timur, pasca-pelaksanaan pada 14 Februari 2024.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat menikmati hasil jerih payah mereka, karena hanya satu hari setelah pemungutan suara, gaji KPPS sudah dapat dicairkan.
KPPS, sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pemungutan suara, memiliki tugas yang beragam, mulai dari membimbing pencoblosan, menghitung suara, hingga mengunggah formulir C-hasil pleno ke aplikasi SIREKAP.
Setelah tugas selesai, mereka sekarang mendapatkan gaji sebagai bentuk penghargaan.
BACA JUGA:Guru MTsN 1 OKUS Ikuti E-Learning Madrasah For Teacher
BACA JUGA:Kendalikan Harga Pangan, TPID Gelar Operasi Pasar Murah
Irto Sunardi, Sekretaris KPU Kabupaten OKU Timur, menjelaskan bahwa gaji KPPS telah ditransfer ke rekening operasional PPS dan dapat diambil oleh KPPS yang bersangkutan.
Terdapat 15.260 anggota KPPS di Kabupaten OKU Timur dengan rincian gaji, di mana ketua KPPS mendapatkan Rp 1.200.000, anggota KPPS mendapatkan Rp 1.100.000, dan anggota Sat Linmas (Lindungan Masyarakat) sebanyak 4.360 orang mendapatkan gaji sebesar Rp 700.000.
Total gaji KPPS mencapai Rp 17.004.000.000 atau 17 Miliar Rupiah, sedangkan untuk Linmas seluruhnya Rp 3.052.000.000.
BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Apresiasi Masyarakat Pemilu Berjalan Damai
BACA JUGA:Bahaya! Rumah Warga Terancam Ambrol
Gaji tersebut telah mencakup biaya makan, snack, dan operasional, yang sudah dicairkan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
Perlu dicatat bahwa besaran gaji KPPS diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, dan mengalami kenaikan pada tahun pelaksanaan Pemilu ini.
Kenaikan gaji KPPS ini sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia. (seg)