Pasangan Yulius Maulana-Budiarto Marsul awalnya mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Lahat 2024 dengan tuduhan adanya pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka menyebut adanya ketidaksesuaian jumlah suara dengan jumlah pemilih terdaftar, dugaan pemilih ganda, serta kotak suara yang tidak tersegel.
Namun, Bawaslu Kabupaten Lahat menyatakan bahwa meski ditemukan kesalahan prosedural, hal tersebut tidak cukup signifikan untuk membatalkan hasil pemilu.
Dengan keputusan MK ini, hasil Pilkada Lahat 2024 kini berkekuatan hukum tetap, dan pasangan Bursah Zarnubi-Widya Ningsih akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lahat untuk periode 2025-2030.
Kategori :