Sinkronisasikan Laporan Sekda Kumpulkan Para OPD

Selasa 04 Feb 2025 - 19:34 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., Pimpin Rapat Kerja Dalam rangka Penyusunan Laporan Kegiatan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Sinkronisasi Pelaksanaan Program Kegiatan Pemerintah Kabupaten Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan lakukan rapat. Selasa, 04 Febuari 2025.

Rapat itu sendiri dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan H. M. Rahmatullah, S. STP., MM yang diikuti oleh para Kepala OPD.

Adapun agenda Rapat Kerja ini diantaranya Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024,Persiapan Penyusunan LKPJ, LPPD dan SPM Tahun 2024, Penataan Tenaga Non ASN dan LHKPN Implementasi Aplikasi SRIKANDI.

BACA JUGA:Ignasius Jonan Sembuh Pasca-Operasi 4-Bypass Jantung, Terhindar dari Risiko Kematian Mendadak

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Lakukan Rekaman Viometrik untuk Calon Jamaah Haji

Dalam sambutan dan arahan Sekretaris Daerah OKU Selatan H. M. Rahmattullah menyampaikan kepada seluruh jajaran OPD terkait  untuk berkoordinasi dan kolaborasi untuk semua rencana kerja tahun 2025, sehingga semua kinerja kita semua dapat terealisasi dengan baik dan dirasakan oleh masyarakat OKU Selatan. 

Selanjutnya terkait Persiapan Penyusuna Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik.

BACA JUGA:Jay Idzes Batal ke Juventus, Lloyd Kelly Resmi Gabung Bianconeri

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Tunggu Putusan MK Sebelum Tetapkan Bupati Terpilih

Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 bertujuan untuk memastikan laporan keuangan yang dihasilkan akurat, transparan, dan sesuai peraturan. Rapat ini juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten OKU Selatan. 

Sekda H. M. Rahmatullah, juga menekankan pentingnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah. SPM adalah hak warga yang harus dipenuhi secara minimal oleh pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Pramono Anung Tinjau Kantor Gubernur DKI Jakarta

BACA JUGA:Lima Terdakwa Kasus Penganiayaan di Rutan Pakjo Dituntut 13 Tahun Penjara

Dalam Rapat Kerja ini juga membahas terkait Penataan Tenaga Non ASN dilaksanakan untuk menyusun strategi dan mekanisme penataan tenaga Non-ASN yang masuk Database BKN di Kabupaten OKU Selatan.

H. M. Rahmatullah tekankan kepada semua OPD yang terkait untuk terus bersinergi dalam melaksakan tugas dan tanggungjawab, sehingga semua proses pelaksanaan Persiapan Penyusuna Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024,Persiapan Penyusunan LKPJ, LPPD dan SPM Tahun 2024, Penataan Tenaga Non ASN dan LHKPN Implementasi Aplikasi SRIKANDI dapat terlaksana dengan baik," tandasnya. (Dal)

Kategori :