MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - HARIAN OKU SELATAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Selatan melarang wartawan untuk meliput kegiatan Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kegiatan Redistribusi Tanah di beberapa desa, yang diselenggarakan di kantor BPN pada Rabu (15/11).
Media yang dilarang meliput termasuk Media Sinergi Nkri.com, Harian OKU Selatan (HOS), dan Tim Liputan Dinas Kominfo OKU Selatan.
Wartawan dari beberapa media tersebut meninggalkan lokasi setelah tidak diizinkan meliput. Meskipun mencoba melakukan konfirmasi, tim jurnalis tidak mendapatkan respon dari pihak panitia.
Tim jurnalis merasa kecewa karena kegiatan tersebut sudah terdaftar secara resmi dalam jadwal kegiatan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan yang disampaikan oleh Humas dan Protokol.
Kegiatan ini dijadwalkan dihadiri oleh berbagai pihak seperti Kapolres, Kejari, Kasat Pol PP, dan pejabat lainnya.
Walaupun tercatat dalam jadwal resmi pemerintah, panitia kegiatan menyatakan bahwa acara tersebut bersifat internal dan tidak dapat diliput oleh media.
Penjelasan dari pihak keamanan hanya menyebutkan bahwa ini merupakan instruksi dari panitia, dan kegiatan tersebut dianggap sebagai acara internal yang tidak boleh diakses oleh media.
Albert Miriam Panjaitan, Kepala BPN OKU Selatan, yang dihubungi melalui telepon, tidak memberikan tanggapan terhadap kejadian tersebut. (dal)