Korban berharap uang yang telah hilang bisa kembali, tetapi saat diminta untuk mentransfer uang lagi, dia tidak mampu karena seluruh dana telah habis terkuras.
BACA JUGA:Honda HRC Castrol Tampil dengan Wajah Baru, Joan Mir & Luca Marini Makin Gahar
BACA JUGA:Timnas U-20 Dapat Tenaga Baru, Kurniawan Dwi Yulianto Resmi Dampingi Indra Sjafri
Pihak kepolisian Polrestabes Palembang, melalui KA SPKT AKP Heri, telah menerima laporan dari korban mengenai kasus ini yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Bukti berupa tangkapan layar percakapan di grup WA dan Telegram telah diserahkan kepada tim penyidik untuk proses lebih lanjut.
"Sudah kami buatkan laporan polisinya tindak pidana penipuan dari korban. Untuk barang bukti berupa hasil tangkapan layar bukti chat dan berkas laporannya telah kami serahkan ke tim penyidik," ujar AKP Heri.