Kabar Gembira, Sistem Zonasi Penerimaan Murid Baru 2025 di Hapuskan, Diganti Domisili

Kamis 23 Jan 2025 - 17:59 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

Harianokuselatan.bacakoran.co, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang merupakan penyempurnaan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dengan berbagai perubahan signifikan, SPMB 2025 diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa di seluruh Indonesia.

Penerimaan Melalui Berbagai Jalur
Menurut Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, SPMB 2025 akan menggunakan beberapa jalur penerimaan, yaitu mutasi, jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, prestasi, serta domisili.

BACA JUGA:Dibandrol Harga 4Jutaan, OPPO Reno13 F 5G Desain Tipis, Kamera Canggih, dan Performa Maksimal

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Tabligh Akbar Peringati Hari Jadi Ke-21 Kabupaten OKU Selatan

BACA JUGA:OPPO Reno13 5G dan Reno13 F Terlihat Mirip, Namun Sebenarnya Memiliki Keunggulan Berbeda

Zonasi Diganti dengan Domisili
Salah satu perubahan utama adalah penggantian sistem zonasi dengan sistem domisili. Biyanto menjelaskan bahwa domisili akan menjadi penyempurnaan dari zonasi yang sebelumnya menimbulkan berbagai permasalahan, seperti manipulasi data tempat tinggal.

Dengan domisili, penerimaan siswa akan didasarkan pada kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa, bukan lagi berdasarkan wilayah zonasi.

"Domisili ini bertujuan untuk mencegah manipulasi data yang kerap terjadi dalam PPDB, seperti perubahan Kartu Keluarga (KK)," ujar Biyanto dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025).

BACA JUGA:Dana BOS belum cair, sekolah terpaksa berutang

BACA JUGA:Masyarakat dan Pedagang Keluhkan Fasilitas dan Kebersihan Pasar Saka Selabung.

Kuota Afirmasi Ditingkatkan
Kemendikdasmen juga memutuskan untuk meningkatkan kuota jalur afirmasi, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan disabilitas.

Persentase penerimaan melalui jalur afirmasi ini akan lebih besar dibandingkan sebelumnya, sebagai bentuk dukungan terhadap pemerataan pendidikan.

"Persentase jalur afirmasi bagi siswa disabilitas dan kurang mampu akan ditingkatkan," tambah Biyanto.

Dengan regulasi baru ini, Kemendikdasmen berharap SPMB 2025 dapat memberikan kesempatan yang lebih merata dan adil bagi semua calon siswa di Indonesia.

Kategori :