3.198 Kasus Masuk, 2.699 Perceraian: Pengadilan Agama Gandeng Pemda dan Perusahaan untuk Lindungi Hak Anak

Selasa 21 Jan 2025 - 20:38 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Selain perceraian, pernikahan tidak tercatat menjadi isu serius lainnya. Banyak pasangan menikah secara diam-diam atau karena kendala biaya, sehingga pernikahan mereka tidak terdaftar secara resmi.

BACA JUGA:Fajar/Rian Melaju Dramatis ke 16 Besar Indonesia Open 2025

BACA JUGA:Debut di Istora Berakhir Pahit, Juara Dunia Junior 2023 Tersingkir di Kualifikasi Indonesia Masters 2025

“Hal ini menyulitkan mereka saat mengurus dokumen penting, seperti akta kelahiran anak atau persyaratan sekolah,” tambah Aliyuddin. Untuk mengatasi ini, pasangan dapat mengajukan isbat nikah melalui putusan hakim agar pernikahan mereka diakui secara hukum.

Dengan kolaborasi antara pengadilan, Pemda, dan perusahaan, diharapkan anak-anak dari keluarga bercerai tetap mendapatkan perlindungan hak mereka, terutama dalam aspek pendidikan dan pemenuhan gizi.

 

Kategori :