Selain perceraian, pernikahan tidak tercatat menjadi isu serius lainnya. Banyak pasangan menikah secara diam-diam atau karena kendala biaya, sehingga pernikahan mereka tidak terdaftar secara resmi.
BACA JUGA:Fajar/Rian Melaju Dramatis ke 16 Besar Indonesia Open 2025
“Hal ini menyulitkan mereka saat mengurus dokumen penting, seperti akta kelahiran anak atau persyaratan sekolah,” tambah Aliyuddin. Untuk mengatasi ini, pasangan dapat mengajukan isbat nikah melalui putusan hakim agar pernikahan mereka diakui secara hukum.
Dengan kolaborasi antara pengadilan, Pemda, dan perusahaan, diharapkan anak-anak dari keluarga bercerai tetap mendapatkan perlindungan hak mereka, terutama dalam aspek pendidikan dan pemenuhan gizi.
Kategori :