Istri Oknum Polisi di Ogan Ilir Minta Cerai, Mengaku Trauma Akibat KDRT

Kuasa hukum istri oknum polisi di Kabupaten Ogan Ilir, menunjukkan laporan polisinya terkait dugaan KDRT yang diterima kliennya. -Foto: Ist.-
OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang anggota polisi di Kabupaten Ogan Ilir, AIPTU NL, dilaporkan istrinya sendiri ke Polda Sumsel atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kuasa hukum pelapor, Defi Iskandar, mengungkapkan bahwa laporan telah dibuat ke SPKT Polda Sumsel pada 6 Januari 2025.
"Sudah kami laporkan kasus KDRT ini dengan terlapor AIPTU NL," ujar Defi saat ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Selasa, 18 Februari 2025.
BACA JUGA:Aksi Tawuran di Palembang, Remaja Bersenjata Tajam Dibalas Bom Molotov
BACA JUGA:Kejari Muba Geledah PT SKB, Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Ganti Rugi Lahan Tol
Trauma dan Upaya Perceraian
Menurut Defi, kliennya, SH, telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada Bidang SDM serta Provos Polres Ogan Ilir. SH bersikeras untuk segera mendapatkan rekomendasi perceraian setelah 21 tahun menjalani rumah tangga yang penuh tekanan.
"Klien kami mengalami trauma berat dan selalu dihantui rasa takut terhadap terlapor," tegasnya.
BACA JUGA:Fee Proyek PUPR Banyuasin: Kejati Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat DPRD Sumsel
BACA JUGA:Gerindra: Koalisi Permanen Sudah Lama Dibahas, Prabowo Ingin Stabilitas Politik
Meski demikian, pihak kepolisian masih ingin melakukan mediasi kedua, sesuatu yang menurut Defi tidak perlu lagi dilakukan mengingat riwayat KDRT yang berulang.
Dugaan KDRT Berulang Sejak 2016
Defi menuturkan bahwa pada 2016, AIPTU NL pernah membuat perjanjian untuk tidak lagi melakukan KDRT. Namun, menurut SH, kekerasan tetap terjadi.
BACA JUGA:DPC Demokrat Banyuasin Kembali Dukung AHY Jadi Ketua Umum