Judi Online Jadi Biang Perceraian di Palembang, 298 Pasangan Resmi Cerai
Kasus perceraian meningkat drastis, dengan judi online menjadi penyebab utama konflik rumah tangga. -Foto: Aijn.-
PALEMBANG - Praktik perjudian online (judol) kini semakin merusak rumah tangga di Kota Palembang. Data dari Pengadilan Agama (PA) Palembang menunjukkan bahwa 298 kasus perceraian diakibatkan oleh judol, menjadikannya penyebab perceraian tertinggi dibanding faktor lain seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), poligami, perselisihan, pertengkaran terus-menerus, perselingkuhan, maupun masalah ekonomi.
“Kasus perceraian akibat judi online memang yang tertinggi, termasuk judi konvensional jika digabungkan jumlahnya mencapai 325 kasus,” ujar Juru Bicara PA Palembang, Drs. Muhammad Iqbal SH MH, Rabu (5/11/2025).
BACA JUGA:Peserta Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Lampaui Target, Tembus 1.600 Orang
BACA JUGA:Polda Sumsel Perkuat Koordinasi TNI, BPBD, dan Basarnas Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem
Kasus Perceraian Meningkat Tahun Ini
Secara keseluruhan, angka perceraian di Kota Palembang menunjukkan tren meningkat. PA Palembang mencatat 2.724 kasus perceraian sejak Januari hingga akhir Oktober 2025, meningkat 5,46 persen dibanding tahun 2024 yang sebanyak 2.583 kasus.
Dari total tersebut, sebanyak 2.105 kasus merupakan cerai gugat (diajukannya oleh pihak istri), sedangkan 619 kasus merupakan cerai talak.
Iqbal menambahkan bahwa jumlah cerai gugat meningkat 6,64 persen, sementara cerai talak naik 1,65 persen dibanding tahun sebelumnya.
Hingga akhir Oktober, sebanyak 2.453 kasus telah diputus, sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan. “Target kami, seluruh kasus yang masuk dapat diselesaikan sebelum akhir tahun,” ujarnya.
BACA JUGA:Forkopimda OKU Selatan Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Kalapas Muaradua OKU Selatan Ikuti Kerjasama Dengan Kementrian Kelautan
Profil Rentan dan Penyebab Perceraian
Berdasarkan rentang usia, perceraian terbanyak terjadi pada usia 26–35 tahun sebanyak 1.150 kasus dan 36–50 tahun sebanyak 1.076 kasus.
Menurut Iqbal, faktor penyebab perceraian beragam, namun perselisihan dan pertengkaran terus-menerus mendominasi, sering kali dipicu oleh perselingkuhan atau keberadaan pihak ketiga, dengan jumlah 1.795 kasus. Faktor lainnya termasuk masalah ekonomi sebanyak 114 kasus dan perjudian.
“Fenomena ini menunjukkan dampak serius dari judi online terhadap keharmonisan rumah tangga. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran untuk menjaga keluarga agar terhindar dari risiko perceraian,” pungkasnya.
BACA JUGA:Pelajar SMPN 1 Muaradua Wakili OKU Selatan di Ajang Bina Talenta Indonesia
