3.198 Kasus Masuk, 2.699 Perceraian: Pengadilan Agama Gandeng Pemda dan Perusahaan untuk Lindungi Hak Anak

Selasa 21 Jan 2025 - 20:38 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tingginya angka perceraian setiap tahun menjadi perhatian serius Pengadilan Tinggi Agama Palembang, terutama dampaknya terhadap anak-anak sebagai korban utama dari konflik orang tua.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Dr. H. M. Sutomo SH MH, mengungkapkan bahwa dampak perceraian sering kali membebani anak-anak, baik dari segi kebutuhan fisik maupun emosional. Untuk itu, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dan sejumlah perusahaan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi pasca-perceraian.

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Lakukan Prevalensi Stunting

BACA JUGA:Pilkada Muara Enim: KPU Optimis Gugatan Pemohon Ditolak MK

Langkah Nyata untuk Lindungi Anak

Sutomo menjelaskan, pihaknya telah memulai implementasi kerja sama ini di Pangkalan Balai, sementara untuk Kota Palembang akan dilaksanakan setelah pelantikan wali kota terpilih.

“Jika perceraian tak dapat dihindarkan, kami memastikan kebutuhan anak-anak tetap terpenuhi, terutama bagi yang mendapatkan hak asuh,” ujar Sutomo, Selasa, 21 Januari 2025.

Melalui kerja sama dengan Pemda dan 38 perusahaan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kewajiban finansial terhadap anak akan langsung dipotong dari gaji orang tua yang bersangkutan.

“Misalnya, biaya Rp500 ribu per bulan akan dipotong langsung dari gaji tanpa melibatkan pengadilan terlalu banyak,” jelasnya. Sistem ini telah berjalan di Pangkalan Balai dan diharapkan memberikan solusi untuk anak-anak dari keluarga bercerai.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Hibah Panwaslu OKI Ditahan, Kejari Terima Rp1,2 Miliar Pengembalian

BACA JUGA:100 Hari Kerja: Pasangan Wali Kota Lubuklinggau terpilih Targetkan Realisasi 70% Visi-Misi

Statistik Kasus Perceraian

Ketua Pengadilan Agama Palembang, Muhammad Aliyuddin SAg MH, melaporkan bahwa sepanjang 2024, terdapat 3.198 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Palembang. Dari jumlah tersebut, 2.699 adalah kasus perceraian.

“Penyebab utama perceraian meliputi perselisihan terus-menerus, faktor ekonomi, dan perselingkuhan,” ungkap Aliyuddin.

Masalah Pernikahan Tidak Tercatat

Kategori :