Kasus Harun Masiku: KPK Berpeluang Tambah Tersangka Baru

Sabtu 18 Jan 2025 - 23:20 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menambah tersangka dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terkait Harun Masiku, apabila ditemukan kecukupan alat bukti. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, jika alat buktinya sudah cukup, penyidik tidak akan ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikan lebih lanjut.

"Saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya," ujar Tessa, Sabtu, 18 Januari 2025. 

BACA JUGA:Dunia Pers Berduka: Pendiri Fajar Group Alwi Hamu Meninggal Dunia

BACA JUGA:Sanksi Peringatan Keras DKPP untuk Ketua KPU Banyuasin, Ini Sebabnya

Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan didasarkan pada bukti yang kuat.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, jaksa penuntut umum yang akan membawa kasus ini ke persidangan akan dilibatkan dalam proses pertimbangan, untuk memastikan bahwa bukti yang ada cukup untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Empat Lawang Terancam Utang Puluhan Miliar, BPK Temukan Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:TNI AL Bongkar Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Target 2 Kilometer per Hari

Dalam beberapa minggu terakhir, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka Hasto Kristiyanto. 

Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasona H.Laoly, mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal, dan Anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari.

BACA JUGA:Wali Kota Semarang dan Ketua DPRD Jateng Jadi Tersangka

BACA JUGA:Ajak Sehat, UPT SMPN-01 Simpang Ajak Siswa Senam

KPK juga telah memeriksa Hasto Kristiyanto selama 3,5 jam, namun setelah pemeriksaan, Hasto memilih bungkam dan hanya kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, yang memberikan pernyataan.

Hasto, yang merasa tidak terima dengan statusnya sebagai tersangka, menggugat KPK melalui praperadilan. 

Kategori :