JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kekecewaannya atas terjadinya tindak rasuah yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Hal ini terjadi meskipun Pemkot Semarang memperoleh skor tinggi dalam Monitoring Center for Prevention (MCP), yakni 97, pada periode 2024.
"KPK tentu menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," ujar anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Januari 2025.
Meskipun Pemkot Semarang memperoleh skor tinggi dalam MCP, Budi menekankan bahwa komitmen pencegahan korupsi yang tercermin dalam skor tersebut harus sejalan dengan integritas individu untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi.
BACA JUGA:Ajak Sehat, UPT SMPN-01 Simpang Ajak Siswa Senam
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Minta BPJS Terus Tingkatkan Pelayanan JKN
"Dengan masih adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, maka komitmen pencegahan korupsi yang diukur melalui MCP harus diikuti dengan komitmen individu untuk benar-benar menjaga nilai-nilai integritas dan antikorupsi," tambahnya.
KPK juga mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Semarang tetap menjaga integritasnya, meskipun Wali Kota Semarang telah menjadi tersangka.
BACA JUGA:Personel Polsek Kisting Patroli Ke Pasar Kalangan
BACA JUGA:Lapas Muaradua Panen Sayuran Bersama Warga Binaan
Lembaga Antirasuah ini juga menawarkan bantuan pendidikan antikorupsi untuk masyarakat Semarang melalui program Roadshow Bus Antikorupsi KPK 2024 yang keliling Pulau Jawa.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka, yaitu Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Ikuti Sosialisasi Prepsesi Petunjuk Dana Hibah
BACA JUGA:Harga Cabe Sedang Naik Daun, Menjadi Sorotan Pasar Para konsumen Khawatir
Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2025 di Rumah Tahanan KPK.