Cara Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2025: Panduan Lengkap dan Biaya

Rabu 15 Jan 2025 - 23:56 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

Kini, pembuatan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Presisis Nasional (SINAR). Berikut langkah-langkahnya:

Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.

Daftar akun menggunakan nomor HP.

Verifikasi akun melalui email dan e-KTP.

Pilih menu SIM dan lakukan pendaftaran.

Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dokumen.

Lakukan pembayaran sesuai instruksi.

Setelah pendaftaran, Anda akan menjalani proses verifikasi data dan ujian teori.

Ujian Praktik:

Meskipun dapat didaftarkan secara online, ujian praktik tetap dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Biaya Pembuatan SIM:

SIM A: Rp120.000

SIM B1: Rp120.000

SIM B2: Rp120.000

SIM C: Rp100.000

SIM D: Rp50.000

Kategori :