Harianokuselatan.bacakoran.co , OKU Selatan - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.
Berdasarkan Perpol Polri No.5/2021, terdapat empat kategori SIM, yaitu SIM A, B, C, dan D, dengan masing-masing memiliki persyaratan dan usia yang berbeda. Berikut adalah cara pembuatan SIM terbaru dan biaya terkait.
Kategori SIM:
SIM A: Untuk kendaraan pribadi atau barang dengan bobot hingga 3,5 ton.
SIM B: Untuk kendaraan umum dengan bobot lebih dari 3,5 ton (terdiri dari B1 dan B2).
SIM C: Untuk pengemudi sepeda motor (terdiri dari C1 dan C2 berdasarkan kapasitas silinder).
SIM D: Untuk pengemudi dengan kebutuhan khusus atau disabilitas (terdiri dari D1 dan D2).
Syarat Pembuatan SIM:
Fotokopi KTP.
Sertifikat pendidikan mengemudi yang diterbitkan dalam waktu 6 bulan terakhir.
Perekaman biometrik sidik jari.
Bukti pembayaran penerimaan negara (bukan pajak).
BACA JUGA:Perayaan HUT ke-21 Kabupaten OKU Timur Akan Digelar Meriah dengan Kehadiran Artis Ibu Kota
BACA JUGA:Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Safety Riding di MAN 1 OKU Selatan
BACA JUGA:MANTAP! Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga di OKU Selatan