Cara Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2025: Panduan Lengkap dan Biaya

Rabu 15 Jan 2025 - 23:56 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

Usia Minimal Berdasarkan Jenis SIM:

SIM A, C, D, D1: 17 tahun

SIM C1: 18 tahun

SIM C2: 19 tahun

SIM A Umum & SIM B1: 20 tahun

SIM B2: 21 tahun

SIM B1 Umum: 22 tahun

SIM B2 Umum: 23 tahun

Proses Pembuatan SIM:

Tes Jasmani dan Rohani: Dilakukan oleh dokter atau psikolog Polri atau yang telah terdaftar.

Ujian Teori: Memahami aturan lalu lintas, teknis dasar, dan tata cara mengemudi.

Ujian Praktik: Dilakukan di lapangan ujian dengan sarana yang sesuai.

Pembuatan SIM Secara Online:

BACA JUGA:Satlantas Sosialisasikan Safety Riding di MAN 1 Muaradua

BACA JUGA:Dukung Produktivitas Pertanian, Dinas Pertanian Ajukan Tambahan 83 Ribu Ton Pupuk Subsidi

BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Naik Mulai 15 Januari, Agen Minta Konsumen Beli di Pangkalan Resmi

Kategori :