Usia Minimal Berdasarkan Jenis SIM:
SIM A, C, D, D1: 17 tahun
SIM C1: 18 tahun
SIM C2: 19 tahun
SIM A Umum & SIM B1: 20 tahun
SIM B2: 21 tahun
SIM B1 Umum: 22 tahun
SIM B2 Umum: 23 tahun
Proses Pembuatan SIM:
Tes Jasmani dan Rohani: Dilakukan oleh dokter atau psikolog Polri atau yang telah terdaftar.
Ujian Teori: Memahami aturan lalu lintas, teknis dasar, dan tata cara mengemudi.
Ujian Praktik: Dilakukan di lapangan ujian dengan sarana yang sesuai.
Pembuatan SIM Secara Online:
BACA JUGA:Satlantas Sosialisasikan Safety Riding di MAN 1 Muaradua
BACA JUGA:Dukung Produktivitas Pertanian, Dinas Pertanian Ajukan Tambahan 83 Ribu Ton Pupuk Subsidi
BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Naik Mulai 15 Januari, Agen Minta Konsumen Beli di Pangkalan Resmi