Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp, Pelaku Terancam Pidana Berat

Sabtu 11 Jan 2025 - 16:28 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

Harianokuselatan.bacakoran.co, Jakarta – Penggunaan wajah orang lain sebagai stiker di aplikasi WhatsApp tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta.

Menurut ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016, setiap penggunaan data pribadi seseorang melalui media elektronik, termasuk foto, harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data. Jika dilakukan tanpa izin, pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan atas pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa tindakan mengubah, menambah, atau memindahkan informasi elektronik tanpa hak termasuk tindak pidana.

BACA JUGA:Skuter Listrik Honda Dapat Diskon Belasan Juta Rupiah di Awal 2025

BACA JUGA:Review Samsung Galaxy Watch Ultra: Si Gagah dan Teman Sehat yang Bergaya

BACA JUGA:Cara Membuat Masker Tomat dan Lidah Buaya untuk Kulit Glowing

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1).

Selain UU ITE, aspek hak cipta juga menjadi perhatian. Foto wajah seseorang dianggap karya fotografi yang dilindungi oleh UU Hak Cipta. Modifikasi tanpa izin, terutama jika foto tersebut digunakan untuk bahan lelucon atau penghinaan, melanggar hak moral dan ekonomi pemilik foto.

Hal ini merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta, yang mewajibkan pelaku memperoleh izin sebelum mengedit atau menyebarluaskan karya tersebut.

"Jika seseorang merasa dirugikan atau tersinggung karena wajahnya dijadikan bahan lelucon dalam bentuk stiker, pelaku dapat dikenai pidana penghinaan ringan.

BACA JUGA:Pemilihan Ketua KONI Ogan Ilir, Oki Umar Raih 17 Dukungan Suara

BACA JUGA:Kabel Dicuri, Jembatan Musi 6 Jadi Gelap dan Rawan Kriminalitas

BACA JUGA:Tim Futsal Kemenag OKUS Raih Juara 2 di Turnamen HAB Kementerian Agama ke-79

Sanksi ini diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 yang mulai berlaku penuh pada 2026," jelas seorang ahli hukum siber.

Kategori :