Pertengahan Januari 2025, Pemkot Palembang Tertibkan Reklame Tak Berizin

Kamis 09 Jan 2025 - 22:03 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Pembentukan Satgas Khusus Penertiban

Pemkot Palembang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti:

Satpol PP,

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Satgas ini bertugas menertibkan reklame tak berizin, memperbaiki tata letak reklame yang tidak sesuai, dan memastikan reklame tidak mengganggu tata ruang kota.

BACA JUGA:Putri KW Lolos ke Perempat Final Malaysia Open 2025 Usai Kalahkan Wakil Thailand

BACA JUGA:Kepala BPJPH Optimis Industri Halal Dapat Pacu Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran

Setelah diberikan Surat Peringatan, reklame yang tidak diperpanjang izinnya atau sama sekali tidak memiliki izin akan dicopot oleh Pemkot Palembang.

“Penertiban ini tidak hanya soal pajak, tetapi juga tentang ketertiban, keindahan, dan keamanan kota. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran,” pungkas Aprizal.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan Kota Palembang yang lebih tertib, indah, dan aman bagi seluruh warganya.

 

Kategori :