“Itu adalah hak mereka untuk menggugat. Kami menghormati proses hukum dan siap menunggu jadwal sidang,” kata Marjito.
Ia menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan berbagai dokumen, termasuk formulir C1, dan bukti-bukti lain yang relevan untuk menanggapi gugatan tersebut. “Kami yakin dengan hasil yang telah ditetapkan KPU dan siap mempertahankannya,” tutupnya.
Proses Sengketa Pilkada di MK
Gugatan ini menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa Pilkada di MK. Persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menguatkan prinsip demokrasi di Kabupaten OKU.
Kategori :