Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan

Rabu 07 Feb 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Seorang bujangan berusia 65 tahun, berinisial SK, warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Korban, yang berumur 3 tahun dan disamarkan namanya sebagai Bunga, telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.

BACA JUGA:Dukun Cabul Isap Payudara dan Kelamin korban

BACA JUGA:Kabupaten OKU Resmi Miliki UPTD PPA

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban mengeluhkan rasa sakit di kemaluannya, dan setelah ditanyai, dia menyebutkan pelakunya adalah SK.

Kasus ini baru terungkap pada 27 Januari 2024, ketika keluarga korban melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.

Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, melalui Kanit PPA Aipda Herly, menyampaikan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

BACA JUGA:PPATK Temukan Perputaran Uang Penipuan Tiket Konser Coldplay 'Ghisca Debora' Mencapai 40M

BACA JUGA:Pemda Persiapkan Tim Monitoring Pemilu

Pelaku SK akhirnya berhasil ditangkap. Namun, pelaku membantah melakukan pencabulan terhadap korban dan tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan padanya.

Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan di masyarakat setempat, karena melibatkan tindakan kejahatan terhadap seorang anak yang masih sangat muda. (seg)

Kategori :