Hadi menekankan bahwa ketergantungan pada PPN sebagai sumber utama penerimaan pajak, yang diproyeksikan mencapai 43,2% dari total penerimaan pajak di RAPBN 2025, akan membebani masyarakat kecil yang sebagian besar pendapatannya digunakan untuk konsumsi.
Berdasarkan situasi tersebut, kedua tokoh ini sepakat bahwa penerbitan Perppu adalah langkah yang tepat untuk membatalkan atau menunda kebijakan kenaikan PPN 12%, guna menghindari dampak negatif terhadap perekonomian, terutama bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah.(dst)
Kategori :