RUU Perampasan Aset Belum Diterbitkan, Prabowo Pilih Komunikasi dengan DPR

Presiden RI Prabowo Subianto. -Foto: Disway.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Presiden RI Prabowo Subianto belum mengambil langkah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pemerintah lebih memilih jalur komunikasi dengan DPR RI guna membahas kelanjutan regulasi penting tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Jumat, 9 Mei 2025 di Kompleks Istana Kepresidenan. Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap menjadi perhatian serius Presiden Prabowo, yang sebelumnya juga sempat disinggung saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei lalu.
BACA JUGA:Targetkan Nilai Optimal, OKU Selatan Sempurnakan Dokumen SAKIP
BACA JUGA:Dari Balik Jeruji, WBP Lapas Muaradua Ikuti Pembinaan Rohani
“Ini bukan hal baru. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu dari delapan program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran. Dan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari agenda tersebut,” jelas Prasetyo.
Meski demikian, Prabowo belum mengambil keputusan untuk mengeluarkan Perppu sebagai jalan pintas. “Untuk saat ini belum ada rencana mengeluarkan Perppu. Presiden lebih memilih pendekatan komunikasi dengan DPR dan partai politik,” lanjutnya.
Prasetyo juga mengungkapkan bahwa topik ini sudah menjadi bahan diskusi dalam pertemuan Presiden dengan para ketua umum partai politik.
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Banding Agung Ajak Siswa Bersihkan Sampah di Tepi Danau Ranau
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Monitoring Ujian Siswa Madrasah
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa hingga saat ini, surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset yang diterima DPR masih berasal dari masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Kalau Pak Prabowo mau kirim surpres baru, silakan saja. Tidak ada masalah,” ujar Adies di Jakarta pada 7 Mei 2025.
BACA JUGA:98 Desa di OKU Selatan Blank Spot, Tak Terjangkau Jaringan Seluler, Warga Kesulitan Akses Informasi
BACA JUGA:Bitcoin Tembus US$ 100.000, Haruskah Investor Waspada?
Ia juga menambahkan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sedang menganalisis daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU tersebut. “Sekarang kita tunggu DIM dari pemerintah. Jangan berspekulasi dulu,” pungkasnya.