JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di salah satu ruangan direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 19 Desember 2024.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Barang Bukti Disita
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti penting.
BACA JUGA:KPK Usut Dugaan Korupsi Rp80 Miliar di PT PP
BACA JUGA:Cegah Kekerasan Anak, Dinas PPPAPPKB Berikan Penyuluhan ke Pondok Pesantren
"Penyidik menemukan dan menyita dokumen-dokumen dalam bentuk surat serta barang bukti elektronik (BBE)," ujarnya di Gedung Juang KPK, Jumat (20/12/2024).
Tessa menambahkan bahwa pihak-pihak terkait akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Penyidik akan memanggil saksi guna mengonfirmasi barang bukti yang telah disita serta memperdalam keterangan lainnya," jelasnya.
Penggeledahan di BI dan OJK
Sebelumnya, pada 16-17 Desember 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi BI.
BACA JUGA:Siaga Bencana, BPBD OKU Selatan Gelar Workshop
BACA JUGA:Tips Memakai Bedak agar Makeup Tahan Lama
Proses tersebut berlangsung selama delapan jam dan berhasil menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Belum Ada Tersangka