KPK Usut Dugaan Korupsi Rp80 Miliar di PT PP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP). --
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pada proyek Engineering, Procurement and Construction (EPC) di PT Pembangunan Perumahan (PTPP). Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Senin, 9 Desember 2024.
Dua Tersangka Ditangani KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Cegah Kekerasan Anak, Dinas PPPAPPKB Berikan Penyuluhan ke Pondok Pesantren
BACA JUGA:Siaga Bencana, BPBD OKU Selatan Gelar Workshop
Namun, identitas mereka belum dapat diumumkan karena proses penyidikan masih berjalan.
Sebagai langkah preventif, KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap kedua tersangka untuk enam bulan ke depan.
“Pencegahan ini bertujuan memastikan keberadaan tersangka di Indonesia sehingga memudahkan proses penyidikan,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jumat (20/12/2024).
BACA JUGA:Tips Memakai Bedak agar Makeup Tahan Lama
BACA JUGA:Karyawan Auto Senyum-Senyum, Gubernur Tetapkan UMK Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
Kerugian Negara Capai Rp80 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
“Kerugian ini masih dalam tahap perhitungan lebih lanjut oleh tim penyidik,” tambah Tessa.
BACA JUGA:Sederhana yang Lembut dan Mengembang: Rahasia Membuat Kue Kukus yang Sempurna