Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Surat Edaran Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Jumat 20 Dec 2024 - 10:59 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

Harianokuselatan.bacakoran.co, Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024.

Surat edaran ini memberikan panduan bagi perusahaan terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama, guna memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menjaga kelancaran operasional perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

1. Hari Libur Nasional

Hari libur nasional merupakan hak istirahat yang diatur secara resmi oleh pemerintah.

Pengusaha diperbolehkan meminta pekerja untuk bekerja pada hari libur nasional apabila pekerjaan tersebut membutuhkan kelanjutan kerja, sesuai ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003.

Dalam kondisi tertentu, pengusaha wajib memberikan upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari libur nasional.

2. Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan bagian dari hak cuti tahunan pekerja.

Pelaksanaannya bersifat opsional, berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan.

BACA JUGA:Inilah Cara Baru Memasak Nasi yang Dapat Mengurangi Kalori Hingga 50%

Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya dan tetap menerima upah seperti hari kerja biasa.

Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Hari Libur Nasional Natal: Rabu, 25 Desember 2024.

Cuti Bersama Natal: Kamis, 26 Desember 2024.

Kategori :