LAHAT, HARIANOKUSELATAN.ID - Meski rekapitulasi hasil Pilkada Kabupaten Lahat telah selesai, proses tahapan Pilkada masih berlanjut dengan masuknya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Yulius Maulana-Budiarto Marshul (YM-BM), melalui kuasa hukum Andi Muhammad Asrun, pada 9 Desember 2024. Gugatan ini merupakan bagian dari 11 permohonan PHPKada yang diterima oleh MK, sebagaimana dilaporkan Bawaslu Sumatera Selatan.
Komitmen Bawaslu Lahat
Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priatna, melalui Komisioner Andra Juarsyah, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan jika diminta menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut.
“Bawaslu Lahat telah menyiapkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan Form A dari pengawasan di tingkat TPS hingga rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Kami akan menjaga integritas selama menghadapi permohonan ini,” jelas Andra.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari penyebaran hoaks atau ujaran kebencian selama proses hukum berlangsung.
BACA JUGA:Kylian Mbappe Ukir Sejarah 50 Gol Liga Champions
BACA JUGA:Salah Cetak Gol ke-50, Liverpool Kokoh di Puncak Liga Champions
Respons KPU Lahat
Komisioner KPU Lahat, Emil Asy’ari, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada telah dilakukan sesuai aturan, termasuk PKPU Nomor 17 tentang pelaksanaan pencoblosan dan PKPU Nomor 18 tentang rekapitulasi suara.
“KPU Lahat mempersilakan peserta Pilkada menggunakan hak mereka untuk mengajukan gugatan. Kami telah bekerja sesuai regulasi dan siap menghadapi proses hukum di MK,” ujar Emil.
Komisioner KPU Lahat bidang Hukum dan Teknis juga akan mengikuti Rapat Koordinasi bersama KPU RI pada 12-14 Desember 2024 di Jakarta untuk mempersiapkan dokumen, alat bukti, serta menangani permasalahan yang terjadi selama tahapan Pilkada.
BACA JUGA:Wamendagri Ungkap Penyebab Golput Tinggi di Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Sidang DKPP: KPU Ogan Ilir Dituduh Lalai Verifikasi Anggota PPS
Gugatan YM-BM ke MK
Pasangan YM-BM secara resmi mengajukan gugatan ke MK pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 19.18 WIB. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Andi Muhammad Asrun dan tim. Gugatan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Lahat.
Tahapan hukum ini menjadi langkah penting dalam memastikan demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.