PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP), M. Irfan (20), melaporkan seorang oknum dekan ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindakan tidak menyenangkan dan pengancaman. Laporan tersebut diajukan pada Senin (9/12/2024) dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rudi Arianto dan Rekan.
Kuasa hukum pelapor, Jhoni Ardiansyah, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi ketika kliennya sedang berkonsultasi dengan terlapor di ruang dekanat terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) yang baru.
BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024: 10 Laporan Masuk ke MK
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Cetak Rekor YouTube, Raih 71 Juta Pengikut
Kronologi Kejadian
Menurut Jhoni, Irfan telah menunggu selama tiga pekan sejak pelantikan pengurus baru, namun SK tersebut belum juga diterbitkan. Berdasarkan konfirmasi pihak rektorat, kewenangan penerbitan SK berada di tangan dekan. Namun, saat konsultasi berlangsung, argumentasi kliennya tidak diterima oleh oknum dekan yang bersangkutan.
"Ketika berargumen, klien kami justru mendapatkan perlakuan emosional hingga dicekik lehernya dan menerima ancaman," ujar Jhoni.
Langkah Hukum
Atas insiden tersebut, pihak pelapor melaporkan oknum dekan berinisial AHU ke polisi. PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa laporan atas dugaan tindakan tidak menyenangkan dan pengancaman tersebut telah diterima.
BACA JUGA:Korupsi IUP Tambang Lahat: PT ABS Dituding Serobot Lahan PTBA Tanpa Reklamasi
BACA JUGA:Aklamasi, Anis Matta Kembali Jadi Ketua Umum Gelora
Respons Terkait
Saat dikonfirmasi, Dekan FH UMP belum bersedia memberikan komentar terkait laporan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di lingkungan kampus, karena melibatkan dugaan kekerasan oleh pejabat akademik terhadap mahasiswa.
Pihak berwenang kini tengah mendalami laporan tersebut untuk memastikan kebenaran fakta yang disampaikan oleh pelapor.