PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang pria bernama Sugiman alias Gareng (45), warga Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, tewas di Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang setelah diamuk massa. Sugiman diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial BNA (10).
BACA JUGA:PPP Buktikan Dominasi di Pilkada Sumsel 2024, Raih Kemenangan Besar di 8 Daerah
BACA JUGA:Ana/Tiwi Optimistis Hadapi BWF World Tour Finals
Kronologi Kejadian
Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar seminggu lalu saat BNA melaporkan kepada orang tuanya bahwa ia diajak ke toilet masjid oleh terduga pelaku. Dalam kejadian tersebut, korban diduga diminta membuka celana, sementara terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh.
Pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, ayah korban berpapasan dengan Sugiman di Jalan Sukabangun 2, Perumahan Griya Buana 2. Pertemuan itu memicu keributan yang kemudian menarik perhatian warga sekitar. Massa yang tersulut emosi mulai mengeroyok Sugiman hingga ia mengalami luka berat.
Tindakan Aparat
Petugas kepolisian dari Polsek Sukarami segera tiba di lokasi setelah menerima laporan. Saat ditemukan, Sugiman dalam kondisi tangan terikat dan wajah babak belur. Polisi langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
"Namun, sesampainya di RS, meski sempat mendapat perawatan, nyawa Sugiman tidak tertolong," ujar Kompol Alex pada Sabtu, 7 Desember 2024.
BACA JUGA:Pilkada Ogan Ilir: Relawan Kotak Kosong Sesumbar Lampaui Target
BACA JUGA:Bagikan 55 Motor Gratis Pada Relawan, Fauzi Amro dan Nopianto Tuntaskan Janji Politik
Proses Lanjutan
Pihak kepolisian mengamankan lokasi kejadian untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut, baik terkait dugaan rudapaksa maupun aksi main hakim sendiri oleh warga. "Kami akan mendalami kejadian ini sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambah Alex.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.