PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Gugatan sederhana perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat berinisial HA terhadap PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPM Finance) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam perkara dengan nomor 155/Pdt.G.S/2024/PN Plg, hakim menyatakan bahwa penarikan satu unit mobil oleh MPM Finance adalah sah dan sesuai prosedur.
Kuasa hukum MPM Finance, Abadi Rasuan SH MH, mengapresiasi putusan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi kliennya. Ia menilai putusan itu tepat dan mengedukasi masyarakat mengenai mekanisme penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, yang selama ini sering dipandang salah oleh debitur.
"Putusan pengadilan sudah sangat tepat, dan kami sangat mengapresiasi karena telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami sebagai warga negara yang taat hukum," ujar Abadi Rasuan, Jumat (6/12/2024).
BACA JUGA:Pemeliharaan Tol Trans Sumatera Dipercepat, Targetkan Selesai Sebelum Natal
BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi Kabupaten-Kota Rampung, Pilgub Sumsel Berlanjut ke Tingkat Provinsi
Abadi menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan atau leasing memang diperbolehkan melakukan penagihan, baik langsung atau melalui pihak ketiga yang berbadan hukum, selama memenuhi persyaratan sesuai dengan mekanisme perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini bermula ketika HA, yang merupakan debitur MPM Finance, menunggak pembayaran selama tiga bulan atas fasilitas pembiayaan satu unit mobil Toyota Calya 1,2E tahun 2017. Akibatnya, pihak leasing melakukan penarikan kendaraan tersebut, yang dilakukan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
BACA JUGA:Demi Si Buah Hatim Ibu-ibu di Palembang Selamatkan Anak di Tengah Kobaran Api
BACA JUGA:Kajari OKU Ingatkan Jangan Coba-coba Korupsi
Namun, kuasa hukum penggugat, Dali Dwi Pangki SH dan Asnawi Bastoni SH, mengungkapkan bahwa mereka belum menerima salinan putusan dari PN Palembang. Meskipun demikian, Asnawi menyatakan bahwa mereka berencana untuk mengajukan gugatan baru melalui perdata umum, karena merasa kliennya dirugikan oleh putusan tersebut.
"Kami tidak akan melakukan bantahan, melainkan dalam waktu dekat kami akan mengajukan kembali melalui gugatan perdata umum," ungkap Asnawi, sembari menambahkan bahwa gugatan pidana umum mungkin akan diajukan jika terbukti ada lebih dari satu tergugat.
Asnawi juga mengingatkan pihak tergugat agar tidak melakukan lelang terhadap objek sengketa sebelum perkara ini selesai.