MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kepala Satuan Intelkam (Kasat Intelkam) Polres OKU Selatan, Iptu Arie Gusman, SE., MM, menegaskan larangan keras bagi seluruh personel intel terlibat dalam aktivitas Judi Online (Judol) dan penyalahgunaan senjata api dinas. Larangan ini disampaikan atas instruksi Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnain, S.IK., MH, dalam apel rutin yang diadakan untuk pengecekan perlengkapan dinas anggota pada Minggu, 24 November 2024.
"Personel Satuan Intelkam Polres OKU Selatan harus mampu bekerja Cepat, Efektif, Ramah, Ikhlas, dan Aktif (Ceria) dalam setiap tugas yang dilaksanakan," ungkap Kasat Intelkam, menekankan nilai kerja profesional yang menjadi pedoman bagi para personel.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Sediakan Lahan untuk Program 3 Juta Rumah, Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah
BACA JUGA:Menteri Nusron Jamu Pengurus Masjid ATR/BPN, Rencanakan Kajian Rutin Bulanan
Bahaya Terlibat Judi Online
Kasat Intelkam menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk memastikan personel dapat fokus melaksanakan tugas tanpa terganggu oleh aktivitas yang merugikan, seperti judi online. "Kalau sudah terlibat Judol, kerja jadi tidak konsentrasi, bahkan berdampak buruk bagi diri sendiri, keluarga, dan institusi," tegasnya.
Untuk mencegah keterlibatan personel dalam aktivitas Judol, setiap apel rutin dilakukan pengecekan terhadap aplikasi di perangkat personel. Personel yang kedapatan memiliki aplikasi terkait Judol akan diberi teguran hingga sanksi ringan.
BACA JUGA:Wamen Ossy Terima Laporan Ombudsman RI, Siap Tindaklanjuti dengan Sinergi Antar Instansi
Pengawasan Ketat
Hingga saat ini, pihak Intelkam Polres OKU Selatan memastikan tidak ada personel yang terlibat dalam aktivitas Judol. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara intensif untuk mencegah potensi pelanggaran di kemudian hari.
"Semoga ke depannya tidak ada personel yang mencoba terlibat dalam kegiatan tersebut. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala," tutup Kasat Intelkam. (Dal)