Jajakan Anak Bawah Umur Melalui Aplikasi Kencan, Wanita Muda di Sekayu Ditangkap

Jumat 22 Nov 2024 - 22:48 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

 

MUBA, HARIANOKUSELATAN.ID  - Seorang wanita berinisial HAP (20) diamankan oleh Satreskrim Polres MUBA setelah diduga terlibat dalam praktik eksploitasi anak di bawah umur. Penangkapan ini berlangsung pada Senin, 4 November 2024, di salah satu tempat kos di Kota Sekayu.

 

 

 

 

Korban, seorang gadis berusia 16 tahun berinisial FER, diduga dijajakan oleh pelaku melalui aplikasi kencan. Penangkapan bermula setelah polisi menerima laporan mengenai kegiatan yang mencurigakan. Dengan menggunakan metode penyamaran, petugas melakukan komunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp dan sepakat untuk bertemu.

 

 BACA JUGA:Diduga Berduaan di Rumah Seorang Gadis, Oknum Kades Dikurung Warga

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Penembakan Mantan Pemain Sepak Bola di Sekayu

 

Pelaku diduga menawarkan korban untuk melayani seorang pria dengan imbalan Rp900 ribu, dengan keuntungan Rp200 ribu yang diterima oleh pelaku. Setelah transaksi disepakati, pelaku menjemput korban dan mengantarkannya ke sebuah tempat kos, di mana pihak kepolisian kemudian melakukan pengamanan saat korban dan pelaku berada di dalam kamar kos.

 

 

 

Polisi menemukan barang bukti berupa Rp900 ribu dan handphone milik pelaku. Pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Pelaku dan korban kini tengah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap lebih lanjut terkait jaringan atau praktik serupa yang mungkin terjadi.

 

 BACA JUGA:Prediksi Roberto Mancini Terbukti, Marselino Ferdinan Bersinar di Kualifikasi Piala Dunia

BACA JUGA:Ruben Amorim Rombak Manchester United: Incar Branthwaite, Davies, dan Gyokeres

 

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa.

 

 

Kategori :