JAKARTA , HARIANOKUSELATAN.ID - Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan diperiksa kembali oleh pihak Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Firli telah dijadwalkan.
"Pemeriksaan tambahan terhadap Firli sudah diagendakan untuk minggu depan," ungkap Ade pada Jumat, 22 November 2024.
Firli Bahuri akan dipanggil ke Bareskrim Polri, tepatnya di lantai 6 untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang melibatkan tambahan berkas terkait pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli terhadap SYL.
BACA JUGA:Bareskrim dan Polda Sumbar Usut Penembakan Tragis di Polres Solok Selatan
BACA JUGA:197.540 Anak Usia 11-19 Tahun Terlibat Judi Online
Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan sejauh ini polisi telah memeriksa 160 saksi. Pemeriksaan ini mencakup informasi mengenai kronologi pertemuan antara Firli dengan SYL. Selain itu, penyidik juga mendalami kasus ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meski status Firli dalam kasus tersebut masih sebagai saksi, dan prosesnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:1.118 Penyelenggara Pilkada Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:KPU Tegaskan Seluruh Penyelenggara Pilkada Harus Netral
Proses hukum yang sedang berlangsung ini semakin menarik perhatian publik, mengingat posisi Firli sebagai mantan ketua lembaga anti-korupsi.