MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Sebagai bentuk perlindungan dalam menjalankan tugas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kerja kepada 1.118 penyelenggara Pilkada 2024 di daerah tersebut.
Bentuk jaminan yang diberikan adalah jaminan kecelakaan kerja dan kematian kerja bagi para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penyelenggara yang mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi jajaran KPU dan Bawaslu, beserta staf non-ASN yang terlibat hingga tingkat TPS.
BACA JUGA:KPU Tegaskan Seluruh Penyelenggara Pilkada Harus Netral
BACA JUGA:Bawaslu Didesak Usutan Dana Kampanye dari Judi Online
Kepala Disnakertrans OKU Selatan, Darmawan, SE., M. Si., menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan sebagai bagian dari amanah UU Nomor 24 Tahun 2011 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk penyelenggara ASN, sudah mendapatkan jaminan melalui Taspen, sehingga program BPJS Ketenagakerjaan ini dikhususkan bagi penyelenggara non-ASN.
BACA JUGA:DPRD OKU Selatan Gelar Paripurna Dengarkan Pandangan Bupati
BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB Bersama Steack Holder Terkait Lakukan Disemnoasi Audit Stunting
Dengan langkah ini, Pemkab OKU Selatan memastikan bahwa seluruh penyelenggara Pilkada di wilayahnya sudah terlindungi, memberikan rasa aman dan kenyamanan saat melaksanakan tugas dalam rangkaian Pilkada 2024. (Dal)