PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah, pengadaan barang, dan deposito KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Sumsel melibatkan beberapa saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel, Yusuf Wibowo.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 19 Desember 2023, mantan Kadispora tersebut memberikan kesaksiannya. Yusuf Wibowo menyatakan bahwa mekanisme pengajuan dana hibah KONI Sumsel telah dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekda dan Dispora.
Menurutnya, KONI mengajukan dana hibah sebesar Rp95 miliar, namun setelah melalui rapat TAPD, hanya disetujui sekitar Rp12,5 miliar. Proses pencairan dana hibah dilakukan secara bertahap, dengan pencairan tahap pertama sebesar Rp3,9 miliar. Namun, Yusuf Wibowo menyatakan bahwa pencairan tahap kedua tidak memenuhi syarat.
Hakim anggota Ardian Angga SH MH menegaskan bahwa saksi Yusuf Wibowo telah menyalahi prosedur dalam pencairan dana hibah karena tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk proses pencairan termin selanjutnya. Hakim mengindikasikan bahwa kasus ini dapat dikembangkan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa, Suparman Roman (mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel), dan Akhmad Thahir (mantan Ketua Harian KONI Sumsel), diduga melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.
Selama persidangan, Yusuf Wibowo menjelaskan mekanisme pengajuan dan pencairan dana hibah KONI Sumsel. Namun, proses tersebut dikritik oleh hakim karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pembahasan lebih lanjut. (seg)