JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama periode Pilkada 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi bahwa edaran tersebut sudah ditandatangani, dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan bansos demi kepentingan politik.
BACA JUGA:Stranas PK: Negara Rugi Rp1,2 Triliun per Bulan Akibat Subsidi Listrik yang Tak Tepat Sasaran
BACA JUGA:17 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang, Jumlah Korban 24 Orang
“Bansos yang berasal dari APBD akan ditunda penyalurannya hingga pemungutan suara selesai. Namun, untuk program kementerian yang membutuhkan distribusi segera, masih bisa berjalan dengan syarat dilaporkan terlebih dahulu,” jelas Bima Arya pada Kamis, 14 November 2024.
Menurut Bima, beberapa program seperti Dana Insentif Fiskal dari Kementerian Keuangan yang bertujuan menurunkan angka stunting masih boleh disalurkan, terutama jika telah dijadwalkan sebelumnya dan diinformasikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:31.275 Penindakan Penyulundupan, Pemerintah Sukses Selamatkan Potensi Kerugian Rp 3,9 Triliun
BACA JUGA:Praktisi Hukum Kritik Polri, Desak Pembasmian Tambang Minyak Ilegal di Sumsel
Kebijakan ini, lanjut Bima, bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh peserta Pilkada, terutama yang memiliki posisi petahana atau sedang berkuasa.
"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyasar kelompok tertentu tetapi berlaku umum, demi menjaga integritas Pilkada,” pungkasnya.