PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Bambang Hariyadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja dan salah satu tersangka dalam kasus korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel, kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Kali ini, Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Prasetyo Boeditjahjono (PB), yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi bahwa Bambang Hariyadi Wikanta menjalani pemeriksaan pada Senin, 11 November 2024, selama lebih dari 3 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas dan menguatkan bukti dalam penyidikan korupsi yang melibatkan PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja.
BACA JUGA:Kebakaran Mobil di Tol Baleno Tewaskan 2 Korban
BACA JUGA:Polisi Gerebek Kampung Narkoba di 5 Ulu Palembang, 1 Pengedar Ditangkap
Selain Bambang, kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap tiga tersangka petinggi PT Waskita Karya yang juga terlibat dalam proyek LRT Sumsel. Kejati Sumsel sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan lebih lanjut dari jajaran direksi PT Waskita Karya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menegaskan bahwa tim penyidik masih mendalami peran para tersangka dalam tahap perencanaan proyek LRT Sumsel dan kemungkinan adanya indikasi korupsi pada tahap pelaksanaannya. Modus operandi yang terungkap sejauh ini mirip dengan kasus yang ditangani oleh Kejagung RI, yaitu terkait pengaturan lelang yang menghasilkan fee sebesar Rp18 miliar, yang disetorkan ke rekening Prasetyo Boeditjahjono antara tahun 2016 hingga 2020.
BACA JUGA:Modus dan Peran 3 Pelaku Pembobolan Cek Tunai Milik Bos Travel Haji dan Umroh di Palembang Terungkap
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Kadis DLHP dan Honorer BPN Terkait Korupsi Aset YBS
Untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka baru, khususnya Prasetyo Boeditjahjono, Kejati Sumsel masih menunggu petunjuk dari pimpinan, apakah pemeriksaan akan dilakukan di Kejati Sumsel atau di Kejagung RI.
Dalam penyidikan ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka, di antaranya tiga petinggi PT Waskita Karya, yaitu Tukijo (Kepala Divisi II), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II), dan Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III). Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.