MUARA ENIM, HARIANOKUSELATAN.ID - Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan pandrol rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terjadi di wilayah Muara Enim. Pengungkapan ini dilakukan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 7 November 2024, di Mapolres Muara Enim.
Kasus pencurian ini menimbulkan keprihatinan besar karena berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 17.50 WIB, di jalur rel KM 4+9/0 yang terletak antara Stasiun Muara Enim dan Stasiun Tanjung Enim Baru, tepatnya di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim. Hilangnya ratusan pandrol pertama kali diketahui oleh tim patroli dari Polisi Khusus Kereta Api yang sedang melakukan pengecekan rutin.
Kompol Roy Arpian, Waka Polres Muara Enim, menjelaskan bahwa hilangnya 280 pandrol ini menimbulkan potensi bahaya yang sangat serius. "Pandrol adalah komponen penting yang menjaga kestabilan rel kereta api. Jika hilang, risiko kecelakaan meningkat, termasuk kemungkinan tergulingnya kereta api," katanya.
Setelah penyelidikan intensif bersama tim keamanan PT KAI, polisi berhasil menangkap seorang tersangka utama berinisial RP (24), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim. RP ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Ia diketahui menggunakan alat sederhana seperti kunci inggris dan batu untuk melepas pandrol dari rel. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh buah pandrol dan alat yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
BACA JUGA:Tanah Longsor Tutup Jalan Utama, Warga Sri Tanjung Muaraenim Terjebak
BACA JUGA:Transaksi Narkoba Gagal, Pengedar Sabu OKU Ditangkap Polisi yang Menyamar
Tersangka RP kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Aida Suryanti, Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, mengungkapkan bahwa pencurian ini tidak hanya menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 8 juta, tetapi juga membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. "Kehilangan pandrol dapat mengakibatkan kereta api tergelincir atau terguling, yang tentu saja membahayakan keselamatan penumpang dan barang yang diangkut," jelas Aida.
BACA JUGA:Korupsi Sertifikat Tanah PTSL BPN Palembang: 2 Tersangka Dihadapkan ke Pengadilan Tipikor
BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor Kurir Paket di Palembang, Salah Satunya Emak-emak
Pihak PT KAI juga menyebutkan bahwa pencurian material kereta api di jalur Tanjung Enim-Muara Enim bukanlah kejadian baru. Sebelumnya, mereka telah menghadapi kasus serupa, yang mencakup pencurian rel, kawat sinyal, hingga semboyan yang digunakan sebagai tanda keselamatan.
PT KAI mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan oleh Polres Muara Enim dalam menangani kasus ini dan berharap tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.