PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1, Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), yang diwakili oleh pengacara Muhammad Widad, SH, MH, melaporkan dugaan pelanggaran serius kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan di Palembang.
Laporan ini mencuat terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan kampanye politik yang mendukung salah satu pasangan calon.
BACA JUGA:Dinilai Langgar Aturan, 500 APK Cawako dan Calon Gubernur Palembang Ditertibkan
BACA JUGA:Sweeping Spanduk Cakada di Palembang: Satpol-PP Turunkan 2.000 APK
Kehadiran ASN dalam kampanye dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 189 Tahun 2015 yang menegaskan netralitas ASN dan melarang keterlibatan ASN, pejabat BUMD, kepala desa, hingga lurah dalam mendukung kandidat politik.
Muhammad Widad mengungkapkan bahwa laporan ini menunjukkan indikasi keterlibatan sejumlah ASN dan pejabat dari beberapa lembaga penting di Sumatera Selatan, termasuk Pemerintah Provinsi, Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, dan BUMD PT SEG.
BACA JUGA:Polres Lahat dan Media Bersinergi Ciptakan Suasana Damai Menjelang Pilkada
BACA JUGA:Pemasangan APK Berantakan, KPU OKU Selatan Tuai Kritik dari Masyarakat
“Kami menemukan indikasi keterlibatan ASN yang mendukung pasangan calon nomor urut 3. Dugaan ini mencakup berbagai level ASN di berbagai instansi yang kami nilai telah melanggar aturan netralitas yang seharusnya,” kata Widad.
Ia juga menambahkan bahwa laporan ini mencatat adanya indikasi pelanggaran dalam bentuk pemberian hadiah atau janji, yang melebihi ketentuan yang ditetapkan untuk kampanye.