Polri Tahan 11 Orang dalam Kasus Judi Online, Pegawai Komdigi Terlibat

Jumat 01 Nov 2024 - 22:53 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya dengan bantuan dari Bareskrim Polri. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa investigasi kasus ini didukung oleh Bareskrim untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar.

 

"Polda Metro Jaya sedang menangani dugaan kasus judi online yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan oleh beberapa pegawai Komdigi. Bareskrim turut memberikan asistensi dalam penyelidikan ini," ujar Trunoyudo saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat, 1 November 2024.

 BACA JUGA:Ayah di Rejang Lebong Ditangkap karena Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung

BACA JUGA:Kartu Parkir Tak Menjamin Keamanan, Mahasiswi Kehilangan Motor di Perpusda

 

Dalam perkembangan terbaru, Polri telah menahan 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online ini. Meskipun belum mengungkapkan identitas atau peran spesifik dari para tersangka yang berasal dari Komdigi, Polri menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan segera diumumkan oleh Polda Metro Jaya.

 BACA JUGA:DPR Kritisi Rencana Pemerintah Impor Beras hingga Mencapai 1 Juta Ton

BACA JUGA:Polri Tangkap Pegawai Kementerian Komdigi dalam Kasus Judi Online

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka, beberapa di antaranya merupakan staf dan staf ahli di Komdigi. Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih mendalam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

 

"Beberapa dari 11 orang tersangka ini termasuk oknum dari pegawai Komdigi, yang di antaranya ada juga yang berposisi sebagai staf ahli," tambah Trunoyudo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas tindak pidana judi online.

Kategori :