Usai Ditangkap di Jepang, Selebgram Alnaura Akhirnya Tiba di Kejari Palembang

Sabtu 26 Oct 2024 - 23:24 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Alnaura Karima Pramesti, terpidana kasus penipuan investasi bodong, akhirnya tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang setelah ditangkap oleh Interpol di Tokyo, Jepang, pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Saat tiba, Alnaura terlihat mengenakan borgol dan tetap melambaikan tangan kepada para korban penipuan yang menunggu kedatangannya di bandara.

 

Didampingi petugas Kejaksaan, sikap Alnaura yang tenang memicu reaksi emosional dari para korban yang marah dan mengecamnya. Setibanya di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, para korban meminta agar Alnaura membuka masker dan kacamata yang dikenakannya. Salah seorang korban berteriak, "Bukak woi maskernya, kok pakai masker!" namun Alnaura menolak untuk membuka identitasnya.

 BACA JUGA:Gara-gara Judi Online, Seorang Pria di Ogan Ilir Nekat Akhiri Hidup

BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Saksi, Bantah Penyidikan Kasus Korupsi PLN Sumbagsel Sudah Selesai

Saat ini, Alnaura Karima Pramesti sedang menjalani proses pencatatan administrasi oleh jaksa Kejari Palembang. Beberapa awak media juga menunggu pernyataan resmi yang akan disampaikan oleh Kepala Kejari Palembang dan jajarannya.

 

Alnaura dihukum atas tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan investasi bodong senilai puluhan juta rupiah. Modus operasinya adalah menawarkan investasi dalam bisnis penjualan baju dan kain dengan iming-iming keuntungan 9 persen dan meminta bukti identitas serta modal minimal Rp 10 juta. Ia menjanjikan bahwa modal yang diinvestasikan akan dikembalikan beserta keuntungan, tergantung pada jangka waktu investasi.

 BACA JUGA:Tragedi di OKU Timur: Marbot Masjid Ditusuk Oknum Kades, Polisi Lakukan Pengejaran

BACA JUGA:Naik Sejak Awal Oktober , Harga Emas Perhiasan Tembus Rp7,7 Juta per Suku

Meskipun dijatuhi vonis 2 tahun penjara, Alnaura tidak menjalani putusan tersebut dan beberapa kali mangkir dari panggilan eksekusi oleh Kejaksaan. Hal ini membuatnya resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama menjadi DPO, Alnaura tetap aktif menjalankan bisnis jasa titip (Jastip) dan melakukan siaran langsung di media sosial.

 

Akhirnya, Interpol mengeluarkan "Red Notice," yang merupakan perintah penangkapan internasional yang menginformasikan kepada negara-negara anggota mengenai individu yang dicari untuk ditangkap.

Kategori :