Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap Ronald Tannur, Kajati Bali: Diamankan Kejagung

Jumat 25 Oct 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

BALI, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR terseret dalam kasus suap terkait upaya vonis bebas bagi terdakwa Gregorius Ronald Tannur. ZR diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan awal terhadap ZR berlangsung di Bali, sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Pemeriksaan di Kejati Bali berlangsung dari sore hingga malam, dan hari ini yang bersangkutan telah dibawa ke Jakarta," jelas Ketut kepada media, Jumat 25 Oktober 2024.

 BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Rp 1,27 Triliun: Mantan Dirut ASDP Dipanggil

BACA JUGA:Majelis Hakim PTUN: Gugatan PDIP Soal Cawapres Gibran Ditolak

Ketut tidak memberikan informasi lebih rinci terkait hasil pemeriksaan ZR, mengarahkan pertanyaan lebih lanjut ke Kejagung terkait kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.

 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk upaya vonis bebas bagi Ronald Tannur.

 

 BACA JUGA:Keutamaan Sholat Jumat: Menggapai Berkah dan Pahala di Hari yang Mulia

BACA JUGA:MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, para tersangka ditahan selama 20 hari di rutan untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Mereka dikenai Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :